Postingan terbaru

Redaksi

PT. CEKI NEWS DIGITAL

 AHU-006229.AH.01.30.Tahun 2026


NPWP :

(1000 0000 0808 4662)


NOMOR INDUK BERUSAHA :

(0703260089938)


KBLI : 

63122


Direktur : Wisnawati

Penanggungjawab/Pimpinan Redaksi :

Arwin Saputra

Wartawan :

Arwin Saputra

(Nomor : 20268-PWI/WDa/DP/IX/Hilmas0/06/93)

Rio Jodiansyah

Keuangan : Hilmas

Marketing / Iklan : Daenk

Design Grafis : Deva

Penasehat Hukum :

Azhar Sidiq

ALAMAT KANTOR REDAKSI : 

JL ABDUL MUIS RT 010, KEL LINGKAR SELATAN, KEC PAAL MERAH, KOTA JAMBI


Kode Perilaku Perusahaan Pers

PT. Ceki News Digital

1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan CekiNews.com dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website CekiNews.com

2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. Ceki News Digital (CekiNews.com) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui nomor HP/WA : 0851-1724-6400 atau melalui Surel (email) : cekinews@gmail.com

3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website CekiNews.com, merupakan kewenangan redaksi.

4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan Ceki News Digital (CekiNews.com) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.

7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.

8. Wartawan dan karyawan PT. Ceki News Digital (CekiNews.com) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik.

0 Komentar

Oknum Pejabat Merangin Diduga Fasilitasi Negosiasi Tambang Emas Ilegal dengan Aparat

MERANGIN – Sebuah dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat.  Azwar Rais, salah satu tokoh sekaligus pejabat di Merangin, diduga menjadi fasilitator dalam pertemuan negosiasi antara pemilik alat berat, aparat kepolisian (Polres), dan TNI (Kodim) dengan Kepala Desa (Kades) setempat. Dugaan ini muncul setelah tersebarnya rekaman percakapan yang menunjukkan adanya koordinasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.  Dalam percakapan itu, Azwar Rais mengaku hanya berperan sebagai penghubung untuk mempertemukan pihak aparat dengan Kepala Desa atas permintaan pemilik alat berat. Dalam pembelaannya, Azwar menyatakan bahwa tindakannya tersebut semata-mata untuk membantu kelancaran komunikasi antarpihak dan tidak mengetahui detail substansi yang dibahas dalam pertemuan tersebut. >"Aku memfasilitasi orang Kodim dan Polres ketemu dengan Kades. Apapun pembahasannya, aku tidak tahu. Jangan salah pelintir, aku...