CekiNews.com Kota Jambi (16/07/2026) - Kunjungan kerja oleh Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabumi Raka ke Provinsi Jambi pada hari ini Kamis, mendapatkan sambutan baik dari para warga kota Jambi. Wakil Presiden yang saat ini juga gencar menyerap aspirasi warga melalui program Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor! Dengan tujuan untuk mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat yang telah berjalan sebelumnya, sehingga membuktikan bahwa jabatan Wakil Presiden tidak hanya sekedar jabatan dekoratif saja.
Kanal aspirasi yang diciptakan oleh Gibran Rakabumi Raka menjadi jalur aspirasi baru bagi warga Jambi untuk didengarkan keluhannya.
Salah satunya adalah Adjie Permana, aktifis Gerakan Mahasiswa Pagar Budaya (GEMA PB) yang menyuarakan pentingnya
menyelamatkan Cagar Budaya Nasional Candi Muaro Jambi dari kepungan Stockpile batu bara di desa Niaso dan desa Kemingking.
Bertempat di Jalan Jendral Basuki Rahmat No. 70 Paal Lima Kec. Kota Baru Kota Jambi, Rumah Makan AC Andoeng siang itu sekitar pukul 13:40 wib tampak sangat ramai oleh komunitas pendukung Gibran dan Paspampres.
Disela-sela selepas makan siang, banyak dari warga yang ingin foto bersama. Tampak seorang pemuda menggunakan kameja lengan panjang putih membawa selembar kertas aspirasi lalu menyerahkan kepada Wakil Presiden RI ke 14 itu.
”Mas Wapres, tolong selamatkan warisan Cagar Budaya Candi Muaro Jambi dari kepungan stockpile batu bara.” Tegas Adjie sembari menyerahkan lembar aspirasi.
”Masih ada disitu stockpile batu baranya?” Tanya kembali oleh Gibran.
”Masih pak, semakin banyak perusahaan disitu pak. Tahun 2022 pak Jokowi sudah perintahkan untuk kawasan itu dilestarikan, namun tidak ditindak oleh Pemda dan APH pak.” Jawab Adjie mengikuti.
“Ok saya perintahkan Gubernur untuk usut itu sampai tuntas dalangnya.” Jawab Gibran sembari menerima lembar aspirasi oleh Adjie.
Diketahui sebelumnya bahwa pada tahun 2022 yang lalu, presiden Joko Widodo juga memerintahkan kepada jajaran dibawahnya untuk melestarikan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) seluas 3.981 Ha sebagai jejak peradaban kolektif bagi generasi penerus. Sayangnya, hingga tahun 2026 ini, arahan presiden Joko Widodo itu tidak diindahkan oleh pemerintah Provinsi Jambi dan Alat Penegak Hukum terkait.
Candi Muaro Jambi telah ditetapkan sejak tahun 2013 sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional melalui surat keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 259/M/2013. Sejak tahun 2009, kompleks situs Candi Muaro Jambi dinominasikan sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO, namun hingga tahun 2026 upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan situs Candi Muaro Jambi, salah satunya adalah membersihkan wilayah candi dari kepungan stockpile batu bara ini. (HYM)

0 Komentar