Postingan terbaru

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang -undang Dasar 1945, dan deklarasi Universal Hak asasi manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

  • Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan CekiNews.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan yang dilengkapi barcode serta tercantum dalam Box Redaksi.
  • Wartawan CekiNews.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  • Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan CekiNews.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi CekiNews.com melalui surat elektronik ke cekinews@gmail.com.
  • Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi CekiNews.com.
  • Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh CekiNews.com  berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  • Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke cekinews@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.
  • Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  • PT CEKI NEWS DIGITAL dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan.

0 Komentar

‎ ‎7 Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Pencurian Emas Senilai 600 Juta di Tanjab Timur Disorot

CekiNews.com   – Penanganan kasus kriminal di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali mendapat sorotan. H. Ambo Acok, seorang warga Dusun Karya Bakti, Desa Lagan Tengah, Kecamatan Geragai, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya progres penanganan kasus pencurian yang menimpa dirinya pada awal September tahun 2025 lalu. ‎ Kronologi Kejadian ‎Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 1 September 2025 silam. Saat itu, kediaman H. Ambo Acok dalam keadaan kosong. Pencuri berhasil menggasak sejumlah harta benda berharga, di antaranya sejumlah perhiasan emas berkisar 200 gram atau setara 600juta, satu unit telepon genggam, sejumlah uang tunai. ‎H. Ambo Acok mengungkapkan bahwa selama dua bulan pertama setelah kejadian, hampir tidak ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian setempat. Merasa laporannya jalan di tempat, korban kemudian berinisiatif mencari keadilan dengan mendatangi pihak Kepolisian Daerah (Polda) untuk melaporkan keluhannya. ‎"Sekitar dua bulan ti...