Postingan terbaru

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang -undang Dasar 1945, dan deklarasi Universal Hak asasi manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

  • Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan CekiNews.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan yang dilengkapi barcode serta tercantum dalam Box Redaksi.
  • Wartawan CekiNews.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  • Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan CekiNews.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi CekiNews.com melalui surat elektronik ke cekinews@gmail.com.
  • Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi CekiNews.com.
  • Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh CekiNews.com  berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  • Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke cekinews@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.
  • Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  • PT CEKI NEWS DIGITAL dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan.

0 Komentar

Aksi Jilid IV di DPP NasDem, Massa: Kami Tidak Akan Berhenti Sampai Dugaan Politisasi PIP Oleh Kader Nasdem Diusut

CekiNews Jakarta, – Massa yang tergabung dalam gerakan Indonesia Menggugat kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem di Jakarta. Aksi yang berlangsung pada Jumat (11/7/2025) tersebut merupakan aksi jilid IV yang dilakukan secara berkelanjutan untuk mendesak pengusutan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) Jalur Aspirasi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk berisi tuntutan agar dugaan politisasi bantuan pendidikan dan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) Jalur Aspirasi yang menyeret nama Anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi NasDem, Ratih Megasari Singkarru, diusut secara transparan dan menyeluruh oleh pihak yang berwenang. Koordinator aksi menyatakan bahwa demonstrasi yang telah memasuki jilid keempat ini merupakan bentuk konsistensi gerakan dalam mengawal isu pendidikan yang dinilai menyangkut hak dasar masyarakat miskin. Menurut mereka, berbagai laporan dan...