Postingan terbaru

Redaksi

PT. CEKI NEWS DIGITAL

 AHU-006229.AH.01.30.Tahun 2026


NPWP :

(1000 0000 0808 4662)


NOMOR INDUK BERUSAHA :

(0703260089938)


KBLI : 

63122


Direktur : Wisnawati

Penanggungjawab/Pimpinan Redaksi :

Arwin Saputra

Wartawan :

Arwin Saputra

(Nomor : 20268-PWI/WDa/DP/IX/Hilmas0/06/93)

Rio Jodiansyah

Keuangan : Hilmas

Marketing / Iklan : Daenk

Design Grafis : Deva

Penasehat Hukum :

Azhar Sidiq

ALAMAT KANTOR REDAKSI : 

JL ABDUL MUIS RT 010, KEL LINGKAR SELATAN, KEC PAAL MERAH, KOTA JAMBI


Kode Perilaku Perusahaan Pers

PT. Ceki News Digital

1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan CekiNews.com dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website CekiNews.com

2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. Ceki News Digital (CekiNews.com) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui nomor HP/WA : 0851-1724-6400 atau melalui Surel (email) : cekinews@gmail.com

3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website CekiNews.com, merupakan kewenangan redaksi.

4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan Ceki News Digital (CekiNews.com) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.

7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.

8. Wartawan dan karyawan PT. Ceki News Digital (CekiNews.com) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik.

0 Komentar

‎ ‎7 Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Pencurian Emas Senilai 600 Juta di Tanjab Timur Disorot

CekiNews.com   – Penanganan kasus kriminal di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali mendapat sorotan. H. Ambo Acok, seorang warga Dusun Karya Bakti, Desa Lagan Tengah, Kecamatan Geragai, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya progres penanganan kasus pencurian yang menimpa dirinya pada awal September tahun 2025 lalu. ‎ Kronologi Kejadian ‎Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 1 September 2025 silam. Saat itu, kediaman H. Ambo Acok dalam keadaan kosong. Pencuri berhasil menggasak sejumlah harta benda berharga, di antaranya sejumlah perhiasan emas berkisar 200 gram atau setara 600juta, satu unit telepon genggam, sejumlah uang tunai. ‎H. Ambo Acok mengungkapkan bahwa selama dua bulan pertama setelah kejadian, hampir tidak ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian setempat. Merasa laporannya jalan di tempat, korban kemudian berinisiatif mencari keadilan dengan mendatangi pihak Kepolisian Daerah (Polda) untuk melaporkan keluhannya. ‎"Sekitar dua bulan ti...