Postingan terbaru

Hak Jawab & Koreksi

Prosedur ini digunakan sebagai acuan dan panduan dalam menangani Hak Jawab, Koreksi atau Keluhan dari pembaca.

Hak Jawab, Koreksi atau Keluhan ini adalah tanggapan terkait segala konten yang ditayangkan di website CekiNews.com

Penanganan untuk Hak Jawab, Koreksi Berita atau Keluhan dilakukan sebagai berikut:

1. Pembaca bisa menyampaikan melalui:
Email ke: cekinews@gmail.com dengan Subjek: Hak Jawab atau Koreksi Berita.

Telepon / WA : 0851-1724-6400

2. Pembaca harus mencantumkan identitas jelas baik berupa KTP atau nomor telepon/handphone yang bisa dihubungi dan memberikan fakta yang sahih atas Hak Jawab, Koreksi Berita atau Keluhan yang disampaikan.

3. Semua Hak Jawab, Koreksi Berita atau Keluhan harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 X 24 jam sejak laporan tersebut diterima.

4. Jangka waktu pada point 3 di atas, tidak berlaku untuk masalah-masalah yang berhubungan dengan persoalan hukum, seperti somasi dan lainnya.

5. Keluhan dan Koreksi Berita yang sudah dibuat nantinya akan ditayangkan di CekiNews.com dengan judul menggunakan Koreksi Berita atau Hak Jawab.

0 Komentar

Diduga Langgar SOP, Penangkapan Mahasiswa Jambi Dilaporkan ke Propam Polri

  CekiNews- JAMBI— Tim kuasa hukum beserta pihak keluarga Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bawah umur berinisial S (22) yang berstatus seorang mahasiswa aktif di Jambi, resmi melayangkan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Langkah hukum ini diambil lantaran proses penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi dinilai sarat akan pelanggaran Prosedur Operasional Standar (SOP). Perwakilan tim kuasa hukum keluarga, Romel Sirait.S.H., menegaskan bahwa tindakan aparat kepolisian dalam membekuk kliennya tidak mencerminkan asas hukum yang berlaku ujarnya saat memberikan keterangan di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi pada Minggu, 17 Mei 2026,  "Penangkapan dilakukan secara sepihak tanpa adanya surat panggilan terlebih dahulu. Petugas langsung menangkap klien kami tanpa ada pemberitahuan kepada pihak keluarga serta pengurus Rukun Tetangga (RT) ma...