Postingan terbaru

Hak Jawab & Koreksi

Prosedur ini digunakan sebagai acuan dan panduan dalam menangani Hak Jawab, Koreksi atau Keluhan dari pembaca.

Hak Jawab, Koreksi atau Keluhan ini adalah tanggapan terkait segala konten yang ditayangkan di website CekiNews.com

Penanganan untuk Hak Jawab, Koreksi Berita atau Keluhan dilakukan sebagai berikut:

1. Pembaca bisa menyampaikan melalui:
Email ke: cekinews@gmail.com dengan Subjek: Hak Jawab atau Koreksi Berita.

Telepon / WA : 0851-1724-6400

2. Pembaca harus mencantumkan identitas jelas baik berupa KTP atau nomor telepon/handphone yang bisa dihubungi dan memberikan fakta yang sahih atas Hak Jawab, Koreksi Berita atau Keluhan yang disampaikan.

3. Semua Hak Jawab, Koreksi Berita atau Keluhan harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 X 24 jam sejak laporan tersebut diterima.

4. Jangka waktu pada point 3 di atas, tidak berlaku untuk masalah-masalah yang berhubungan dengan persoalan hukum, seperti somasi dan lainnya.

5. Keluhan dan Koreksi Berita yang sudah dibuat nantinya akan ditayangkan di CekiNews.com dengan judul menggunakan Koreksi Berita atau Hak Jawab.

0 Komentar

‎ ‎7 Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Pencurian Emas Senilai 600 Juta di Tanjab Timur Disorot

CekiNews.com   – Penanganan kasus kriminal di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali mendapat sorotan. H. Ambo Acok, seorang warga Dusun Karya Bakti, Desa Lagan Tengah, Kecamatan Geragai, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya progres penanganan kasus pencurian yang menimpa dirinya pada awal September tahun 2025 lalu. ‎ Kronologi Kejadian ‎Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 1 September 2025 silam. Saat itu, kediaman H. Ambo Acok dalam keadaan kosong. Pencuri berhasil menggasak sejumlah harta benda berharga, di antaranya sejumlah perhiasan emas berkisar 200 gram atau setara 600juta, satu unit telepon genggam, sejumlah uang tunai. ‎H. Ambo Acok mengungkapkan bahwa selama dua bulan pertama setelah kejadian, hampir tidak ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian setempat. Merasa laporannya jalan di tempat, korban kemudian berinisiatif mencari keadilan dengan mendatangi pihak Kepolisian Daerah (Polda) untuk melaporkan keluhannya. ‎"Sekitar dua bulan ti...