Ditanya Soal Fee 2,5 M Kasus DAK Disdik, Gubernur Jambi Al Haris Kabur

CekiNews.com - Gubernur Jambi Al Haris bungkam saat ditanya awak media terkait adanya keterlibatan dirinya soal permintaan fee Rp2,5 miliar yang terungkap pada fakta persidangan kasus korupsi DAK di Pengadilan Negeri Jambi.

Al Haris tampak langsung lari menghindar memasuki lift gedung Mahligai seusai melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS) Bank Jambi, pada Rabu (25/02/2026) malam.

Awalnya Al Haris masih meladeni pertanyaan wartawan seputar insiden serangan siber yang menyasar Bank Jambi. Kemudian ia masih menjawab persoalan warga Jambi yang jadi korban loker scam Kamboja.

Namun ketidaknyamanan terlihat saat Al Haris dimintai komentar soal munculnya namanya dalam permintaan fee Rp2,5 miliar, Al Haris memilih diam dan segera menuju lift.

Ketika ditunggu di ruang lobi gedung Mahligai, Al Haris justru tidak muncul. Tak berselang lama, mobil yang ditumpanginya kemudian bergerak dari parkir lobi utama menuju parkir basement.

Diketahui, dalam sidang korupsi DAK pada Rabu (11/02/2026) lalu, nama Al Haris muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Jajang Heru Nurjaman, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam keterangan BAP itu, Al Haris disebut berupaya meminta fee proyek melalui mantan Kadisdik Jambi, Varial Adi Putra, yang kini telah berstatus tersangka.

“Kemudian di Januari 2022 Varial Adi meminta Rp 2 Miliar hingga Rp 2,5 M untuk pak Gubernur Jambi,” kata Jaksa saat membacakan BAP saksi Jajang Heru.

Menurut JPU, saksi Jajang  menyebut bahwa Rudi menawarkan nilai pengadaan sebesar Rp5 miliar dan menjanjikan tambahan dana dari dana BOS jika jumlahnya kurang. “Pada Januari 2022, Varial Adi meminta Rp2–2,5 miliar,” jelas jaksa di persidangan.

Jajang juga mengungkapkan pernah beberapa kali datang ke Jambi untuk membahas pengadaan alat praktik SMK. Termasuk mengunjungi rumah pribadi Varial Adi, di mana mereka meninjau data dan anggaran pengadaan secara langsung.

Saksi lainnya, Anastasya, staf keuangan PT TDI, mengungkap adanya transfer dana dari PT TDI ke beberapa pihak terkait kasus ini. Rinciannya, kepada terdakwa Wawan, beberapa kali transfer: Rp100 juta dan 6 kali masing-masing Rp50 juta.

Lalu, ke saksi Jajang, beberapa kali transfer: Rp300 juta, Rp50 juta, dan Rp10 juta. Ke terdakwa Rudi Wage, beberapa kali transfer: Rp700 juta, Rp20 juta, Rp15 juta, Rp100 juta, Rp500 juta, Rp100 juta, dan Rp250 juta. “Transferan dilakukan berdasarkan perintah atasan,” kata Anastasya.

Permintaan fee Rp2.5 miliar tersebut disampaikan oleh Varial Adi Putra kepada Jajang di sebuah pertemuan, yang juga dihadiri terdakwa Rudi Wage selaku broker proyek DAK. Fee itu diminta dengan menawarkan proyek senilai Rp5 miliar.

Dalam kasus ini, sebanyak 7 total tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jambi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK. Berdasarkan perhitungan Jaksa, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar, terutama berasal dari penyedia, yakni PT TDI (nilai kerugian terbesar), PT AKP, PT MIT, PT PAS, dan PT STN.(*) 

0 Komentar

‎ ‎7 Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Pencurian Emas Senilai 600 Juta di Tanjab Timur Disorot

CekiNews.com   – Penanganan kasus kriminal di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali mendapat sorotan. H. Ambo Acok, seorang warga Dusun Karya Bakti, Desa Lagan Tengah, Kecamatan Geragai, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya progres penanganan kasus pencurian yang menimpa dirinya pada awal September tahun 2025 lalu. ‎ Kronologi Kejadian ‎Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 1 September 2025 silam. Saat itu, kediaman H. Ambo Acok dalam keadaan kosong. Pencuri berhasil menggasak sejumlah harta benda berharga, di antaranya sejumlah perhiasan emas berkisar 200 gram atau setara 600juta, satu unit telepon genggam, sejumlah uang tunai. ‎H. Ambo Acok mengungkapkan bahwa selama dua bulan pertama setelah kejadian, hampir tidak ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian setempat. Merasa laporannya jalan di tempat, korban kemudian berinisiatif mencari keadilan dengan mendatangi pihak Kepolisian Daerah (Polda) untuk melaporkan keluhannya. ‎"Sekitar dua bulan ti...