ASN Pemkab Merangin Diduga Menjadi Aktor Utama Aktivitas PETI di Tabir Barat


CekiNews.com MERANGIN – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Merangin, Jambi. Ironisnya, aktivitas ilegal yang merusak ekosistem lingkungan ini diduga kuat melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, aktivitas alat berat jenis excavator merk Zoomlion terpantau beroperasi di kawasan Dusun Renah Kepayang, Desa Air Liki Baru, Kecamatan Tabir Barat. Lokasi tambang ilegal tersebut diduga kuat dikelola dan dimiliki oleh oknum berinisial AR, S.Pd, seorang ASN yang diketahui saat ini berdinas di lingkungan Bawaslu Kabupaten Merangin.

Dugaan Pelanggaran dan Kerusakan Lingkungan

Aktivitas penambangan di wilayah Air Liki Baru ini telah memicu kekhawatiran masyarakat luas. Penggunaan alat berat dalam skala besar di wilayah hulu sungai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian hutan dan kualitas air yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.

Kehadiran sosok ASN di balik operasional tambang ini menjadi sorotan tajam. Sebagai pelayan publik, keterlibatan dalam aktivitas ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap disiplin pegawai serta undang-undang pertambangan yang berlaku.

Desakan Tindakan Tegas Merespons temuan ini, elemen masyarakat mendesak pihak berwenang untuk tidak tinggal diam.

Terdapat dua tuntutan utama yang ditujukan kepada pemangku kebijakan:

 * Polda Jambi: Segera melakukan investigasi lapangan dan menindak tegas pemilik serta operator alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut tanpa pandang bulu.

 * Bupati Merangin: Melakukan pemeriksaan internal melalui Inspektorat terkait pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum ASN berinisial AR tersebut.

"Hukum harus ditegakkan. Jika benar ada oknum ASN yang bermain di balik PETI, ini adalah tamparan keras bagi integritas pemerintah daerah," ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan keterlibatan oknum tersebut dalam aktivitas penambangan ilegal di Tabir Barat.

0 Komentar

‎ ‎7 Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Pencurian Emas Senilai 600 Juta di Tanjab Timur Disorot

CekiNews.com   – Penanganan kasus kriminal di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali mendapat sorotan. H. Ambo Acok, seorang warga Dusun Karya Bakti, Desa Lagan Tengah, Kecamatan Geragai, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya progres penanganan kasus pencurian yang menimpa dirinya pada awal September tahun 2025 lalu. ‎ Kronologi Kejadian ‎Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 1 September 2025 silam. Saat itu, kediaman H. Ambo Acok dalam keadaan kosong. Pencuri berhasil menggasak sejumlah harta benda berharga, di antaranya sejumlah perhiasan emas berkisar 200 gram atau setara 600juta, satu unit telepon genggam, sejumlah uang tunai. ‎H. Ambo Acok mengungkapkan bahwa selama dua bulan pertama setelah kejadian, hampir tidak ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian setempat. Merasa laporannya jalan di tempat, korban kemudian berinisiatif mencari keadilan dengan mendatangi pihak Kepolisian Daerah (Polda) untuk melaporkan keluhannya. ‎"Sekitar dua bulan ti...