‎ ‎7 Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Pencurian Emas Senilai 600 Juta di Tanjab Timur Disorot

CekiNews.com – Penanganan kasus kriminal di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali mendapat sorotan. H. Ambo Acok, seorang warga Dusun Karya Bakti, Desa Lagan Tengah, Kecamatan Geragai, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya progres penanganan kasus pencurian yang menimpa dirinya pada awal September tahun 2025 lalu.

Kronologi Kejadian

‎Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 1 September 2025 silam. Saat itu, kediaman H. Ambo Acok dalam keadaan kosong. Pencuri berhasil menggasak sejumlah harta benda berharga, di antaranya sejumlah perhiasan emas berkisar 200 gram atau setara 600juta, satu unit telepon genggam, sejumlah uang tunai.

‎H. Ambo Acok mengungkapkan bahwa selama dua bulan pertama setelah kejadian, hampir tidak ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian setempat. Merasa laporannya jalan di tempat, korban kemudian berinisiatif mencari keadilan dengan mendatangi pihak Kepolisian Daerah (Polda) untuk melaporkan keluhannya.

‎"Sekitar dua bulan tidak ada kabar apa-apa. Baru setelah kami melapor ke 'Polda' dan ada koordinasi dengan Kapolsek, baru mereka mulai bergerak," ujar H. Ambo Acok saat memberikan keterangan dihadapan awak media Sabtu (28/03/2026) malam.

‎Berkat tekanan tersebut, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan satu unit HP milik korban yang ditemukan di wilayah Tembilahan. Barang bukti tersebut teridentifikasi sekitar bulan November, atau dua bulan pasca kejadian.

‎Namun, penemuan barang bukti tersebut hingga kini belum membuahkan hasil yang signifikan terhadap pengungkapan pelaku utama maupun pengembalian aset lainnya (emas dan uang).

‎Hingga saat ini, terhitung sudah memasuki bulan ketujuh sejak peristiwa terjadi (atau sekitar lima bulan sejak barang bukti HP ditemukan), kasus ini seolah kembali meredup tanpa kejelasan lebih lanjut.

‎H. Ambo Acok berharap aparat penegak hukum (APH) tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut. Ia mendesak pihak Kepolisian Sektor Geragai maupun Polres Tanjung Jabung Timur untuk lebih serius melakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan petunjuk barang bukti yang sudah ada.

‎"Kami hanya ingin masalah ini dilanjutkan sampai tuntas. Sudah terlalu lama kami menunggu kepastian hukum. Barang bukti sudah ada satu yang ketemu, seharusnya itu jadi pintu masuk untuk menangkap pelakunya," tegasnya.

‎Korban berharap dengan mencuatnya berita ini, pihak kepolisian dapat memberikan perhatian ekstra dan segera menuntaskan kasus pencurian yang telah merugikan materi serta rasa aman keluarganya tersebut.

‎Sementara itu, pihak Polsek Geragai melalui Kanit Reskrimnya, Fajar menyampaikan hingga saat ini masih dalam penyelidikan.

‎"Iya masih tahap penyelidikan," tulisnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. (Red).

0 Komentar

Diduga Langgar SOP, Penangkapan Mahasiswa Jambi Dilaporkan ke Propam Polri

  CekiNews- JAMBI— Tim kuasa hukum beserta pihak keluarga Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bawah umur berinisial S (22) yang berstatus seorang mahasiswa aktif di Jambi, resmi melayangkan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Langkah hukum ini diambil lantaran proses penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi dinilai sarat akan pelanggaran Prosedur Operasional Standar (SOP). Perwakilan tim kuasa hukum keluarga, Romel Sirait.S.H., menegaskan bahwa tindakan aparat kepolisian dalam membekuk kliennya tidak mencerminkan asas hukum yang berlaku ujarnya saat memberikan keterangan di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi pada Minggu, 17 Mei 2026,  "Penangkapan dilakukan secara sepihak tanpa adanya surat panggilan terlebih dahulu. Petugas langsung menangkap klien kami tanpa ada pemberitahuan kepada pihak keluarga serta pengurus Rukun Tetangga (RT) ma...