ASN Pemkab Merangin Diduga Menjadi Aktor Utama Aktivitas PETI di Tabir Barat


CekiNews.com MERANGIN – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Merangin, Jambi. Ironisnya, aktivitas ilegal yang merusak ekosistem lingkungan ini diduga kuat melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, aktivitas alat berat jenis excavator merk Zoomlion terpantau beroperasi di kawasan Dusun Renah Kepayang, Desa Air Liki Baru, Kecamatan Tabir Barat. Lokasi tambang ilegal tersebut diduga kuat dikelola dan dimiliki oleh oknum berinisial AR, S.Pd, seorang ASN yang diketahui saat ini berdinas di lingkungan Bawaslu Kabupaten Merangin.

Dugaan Pelanggaran dan Kerusakan Lingkungan

Aktivitas penambangan di wilayah Air Liki Baru ini telah memicu kekhawatiran masyarakat luas. Penggunaan alat berat dalam skala besar di wilayah hulu sungai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian hutan dan kualitas air yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.

Kehadiran sosok ASN di balik operasional tambang ini menjadi sorotan tajam. Sebagai pelayan publik, keterlibatan dalam aktivitas ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap disiplin pegawai serta undang-undang pertambangan yang berlaku.

Desakan Tindakan Tegas Merespons temuan ini, elemen masyarakat mendesak pihak berwenang untuk tidak tinggal diam.

Terdapat dua tuntutan utama yang ditujukan kepada pemangku kebijakan:

 * Polda Jambi: Segera melakukan investigasi lapangan dan menindak tegas pemilik serta operator alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut tanpa pandang bulu.

 * Bupati Merangin: Melakukan pemeriksaan internal melalui Inspektorat terkait pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum ASN berinisial AR tersebut.

"Hukum harus ditegakkan. Jika benar ada oknum ASN yang bermain di balik PETI, ini adalah tamparan keras bagi integritas pemerintah daerah," ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan keterlibatan oknum tersebut dalam aktivitas penambangan ilegal di Tabir Barat.

0 Komentar

Diduga Langgar SOP, Penangkapan Mahasiswa Jambi Dilaporkan ke Propam Polri

  CekiNews- JAMBI— Tim kuasa hukum beserta pihak keluarga Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bawah umur berinisial S (22) yang berstatus seorang mahasiswa aktif di Jambi, resmi melayangkan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Langkah hukum ini diambil lantaran proses penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi dinilai sarat akan pelanggaran Prosedur Operasional Standar (SOP). Perwakilan tim kuasa hukum keluarga, Romel Sirait.S.H., menegaskan bahwa tindakan aparat kepolisian dalam membekuk kliennya tidak mencerminkan asas hukum yang berlaku ujarnya saat memberikan keterangan di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi pada Minggu, 17 Mei 2026,  "Penangkapan dilakukan secara sepihak tanpa adanya surat panggilan terlebih dahulu. Petugas langsung menangkap klien kami tanpa ada pemberitahuan kepada pihak keluarga serta pengurus Rukun Tetangga (RT) ma...