Program Merata, Kapal 10 GT Dijadikan 16 GT, Sudirman: DPRD Tanjab Timur harus Bertanggung Jawab

CekiNews.comKetua Markas Cabang Laskar Merah Putih (MACAB-LMP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sudirman meminta pertanggungjawaban DPRD Tanjab Timur terkait pengadaan kapal 16 GT.

Sudirman mengatakan, perencanaan awal berbeda dengan hasil dilapangan.

"Pengadaan kapal yang awalnya diajukan pemerintah ke DPRD itu 10 GT, tapi yang datang 16 GT, kami menilai disini ada kejanggalan," ujar Sudirman.

Lanjut Sudirman, untuk anggaran kapal 10 GT itu dianggarkan Rp 1,8 Milyar artinya kalau untuk kapal yang berukuran 16 GT tentu menelan anggaran yang lebih besar lagi, pertanyaan kami apakah cukup anggaran 1,8 Milyar untuk ukuran kapal 16 GT? Ataukah ada permainan disini, DPRD wajib melakukan pengawasan.

"Belum lagi anggaran untuk konsultan perencanaannya yang diluar batas yaitu Rp 90 juta, tak masuk dilogika, ini bukan bangun gedung yang perencanaannya harus matang, tapi beli kapal yang sudah jadi," terang Sudirman.

Sudirman menambahkan, untuk diketahui persoalan kapal 16 GT ini viral dikalangan masyarakat Tanjab Timur.

"Kapal 10 GT menjadi 16 GT kini viral di Tanjab Timur, mulai dari pengadaan kapal nya, alat tangkapnya hingga peruntukannya, maka dari itu kami meminta kepada DPRD Tanjab Timur untuk membentuk pansus, mengusut dugaan penyimpangan kapal 16 GT," pungkas Sudirman.(*)

0 Komentar

Diduga Langgar SOP, Penangkapan Mahasiswa Jambi Dilaporkan ke Propam Polri

  CekiNews- JAMBI— Tim kuasa hukum beserta pihak keluarga Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bawah umur berinisial S (22) yang berstatus seorang mahasiswa aktif di Jambi, resmi melayangkan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Langkah hukum ini diambil lantaran proses penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi dinilai sarat akan pelanggaran Prosedur Operasional Standar (SOP). Perwakilan tim kuasa hukum keluarga, Romel Sirait.S.H., menegaskan bahwa tindakan aparat kepolisian dalam membekuk kliennya tidak mencerminkan asas hukum yang berlaku ujarnya saat memberikan keterangan di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi pada Minggu, 17 Mei 2026,  "Penangkapan dilakukan secara sepihak tanpa adanya surat panggilan terlebih dahulu. Petugas langsung menangkap klien kami tanpa ada pemberitahuan kepada pihak keluarga serta pengurus Rukun Tetangga (RT) ma...