GEMA HPLI Menyoroti Pelanggaran Anak BUMN PT Perkebunan Nusantara Regional IV Jambi

CekiNews.Com — Jakarta Gerakan Mahasiswa Hukum Pemerhati Lingkungan Indonesia (GEMA HPLI) memperluas sorotannya terhadap praktik bisnis PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV). Dalam aksi yang digelar di Jakarta, Rabu, 22 April 2026, massa mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran hukum lingkungan oleh anak perusahaan BUMN ini juga terindikasi kuat terjadi di wilayah operasional mereka di Provinsi Jambi.

Aktivis lingkungan mensinyalir adanya praktik pemanfaatan kawasan sempadan sungai untuk perkebunan kelapa sawit yang menabrak aturan tata ruang dan fungsi ekologis di bumi Tanah Pilih Pesako Betuah.

Eksploitasi di Jantung Ekosistem Jambi

Provinsi Jambi yang dialiri oleh banyak daerah aliran sungai (DAS) penting menjadi titik krusial dalam investigasi GEMA HPLI. Perusahaan diduga kuat abai terhadap batas wilayah lindung sungai, yang seharusnya steril dari aktivitas komersial demi mencegah erosi dan menjaga kualitas air bagi masyarakat sekitar.

“Jambi memiliki karakteristik lingkungan yang sensitif. Jika PTPN IV terbukti menanam hingga bibir sungai di wilayah Jambi, ini adalah pembangkangan nyata terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011,” ujar Koordinator Lapangan GEMA HPLI, Fikriansyah.

Bagi masyarakat Jambi, sungai bukan sekadar jalur air, melainkan urat nadi kehidupan. Masuknya aktivitas perkebunan ke kawasan sempadan tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga melanggar hak-hak ekologis warga lokal yang dilindungi oleh UU No. 32 Tahun 2009.

 Kontradiksi BUMN di Daerah

Dugaan pelanggaran di Jambi ini menambah daftar panjang rapor merah tata kelola lingkungan PTPN IV. Sebagai entitas negara, kehadiran PTPN IV di daerah seharusnya membawa standar kepatuhan yang lebih tinggi dibandingkan perusahaan swasta. Namun, temuan di lapangan justru menunjukkan adanya ambivalensi antara jargon "Pembangunan Berkelanjutan" dengan realitas eksploitasi lahan.

GEMA HPLI menilai, jika praktik di Jambi ini dibiarkan tanpa sanksi, maka pemerintah pusat seolah melegitimasi perusakan lingkungan yang dilakukan oleh tangan kanannya sendiri.

Tuntutan Khusus Terkait Wilayah Jambi

Selain tuntutan umum, GEMA HPLI mendesak adanya tindakan spesifik untuk memitigasi dampak di wilayah Jambi:

 Audit Lingkungan Terbuka: Mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dan Kementerian LHK untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh area konsesi PTPN IV yang bersinggungan dengan DAS di Jambi.

 Restorasi DAS Jambi: Menuntut perusahaan segera mencabut tegakan sawit yang berada di kawasan sempadan sungai di Jambi dan menggantinya dengan tanaman pelindung sesuai fungsinya.

 Transparansi Izin: Meminta kejelasan mengenai dokumen AMDAL dan izin lingkungan yang dikantongi perusahaan terkait pemanfaatan ruang di wilayah terdampak.

“Kami tidak akan membiarkan tanah Jambi terus dieksploitasi dengan mengabaikan hukum. Pengawalan ini akan terus kami lakukan melalui konsolidasi dengan simpul mahasiswa lokal di Jambi hingga ada pertanggungjawaban nyata,” tutup Fikriansyah.

Hingga saat ini, manajemen PTPN IV regional Jambi maupun pusat belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran spesifik di wilayah tersebut.

0 Komentar