FORPASOS Desak Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan DPR RI Tegakkan Hukum atas Dugaan Perusakan Lingkungan oleh PTPN IV


CEKINEWS.COM Jakarta — Ketua Umum Forum Pemuda Pengawal Sosial (FORPASOS), Ilham Setiawan yang akrab disapa Awan, meminta Kejaksaan Agung dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menindaklanjuti dugaan penanaman kelapa sawit di sempadan sungai oleh PTPN IV Regional IV Unit Usaha Bunut di Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi. Ia juga meminta DPR RI Komisi IV dan Komisi VI menggelar Rapat Dengar Pendapat.

Awan, mantan Kabid PTKP Badko HMI Jabodetabeka-Banten sekaligus Fungsionaris PB HMI, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif yang selesai dengan teguran tertulis. Baginya, kasus ini adalah cermin dari sebuah masalah yang lebih tua dari PTPN IV sendiri: sejauh mana negara sanggup menegakkan hukum atas dirinya sendiri.

"Hukum lingkungan hidup kita tidak kekurangan norma. Yang sering hilang adalah keberanian menerapkannya kepada subjek yang kebetulan dimiliki oleh negara," ujar Awan.

Fakta yang Sudah Terverifikasi

Ia memulai dari fakta yang sudah terdokumentasi secara resmi. Surat Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera Nomor S.2951/BPPHLHK.1/TU/GKM.2.1/B/07/2024 tertanggal 8 Juli 2024 menyatakan pengaduan masyarakat terbukti. Sungai Bahar, Kelabau, dan Markanding berada di dalam areal kerja PTPN IV. Tegakan kelapa sawit ditemukan sepanjang 50 meter di kiri dan kanan sungai — sebuah pelanggaran langsung terhadap Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup perusahaan sendiri. BPPHLHK merekomendasikan sanksi administratif kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi.

Fakta itu diperkuat dokumentasi lapangan berkoordinat GPS, peta areal kebun, serta Tanda Terima laporan di Kejaksaan Tinggi Jambi tanggal 7 Mei 2025.

"Ketika sebuah dugaan pelanggaran sudah punya surat resmi, koordinat GPS, dan tanda terima laporan, maka yang tersisa bukan lagi pertanyaan 'apakah ini terjadi', melainkan 'apa yang dilakukan negara setelah tahu ini terjadi'. Di titik itulah kredibilitas institusi sesungguhnya diuji — bukan pada kemampuannya menemukan pelanggaran, tapi pada kesediaannya menindaklanjuti temuan itu," kata Awan.

Bukan Soal Norma, Tapi Soal Keberpihakan Struktural

Secara normatif, perbuatan ini bersinggungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 — khususnya Pasal 98 ayat (1), Pasal 99 ayat (1), serta Pasal 116 tentang pertanggungjawaban pidana korporasi. Preseden pun sudah ada: pada 2026, Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi atas perbuatan serupa.

Justru di sinilah, menurut Awan, persoalan menjadi lebih rumit dari sekadar penegakan hukum lingkungan biasa. Negara, dalam kasus ini, tidak berdiri di luar perkara sebagai wasit netral. Ia adalah pemilik saham di PTPN IV sekaligus pemegang tunggal otoritas untuk memutuskan apakah pemiliknya sendiri bersalah.

"Ini bukan sekadar konflik kepentingan dalam pengertian etika birokrasi. Ini adalah pertanyaan struktural: bisakah sebuah entitas mengadili dirinya sendiri secara jujur, ketika kepentingan finansial dan kepentingan hukum berada di tangan yang sama? Kasus BUMN dalam sengketa lingkungan selalu jatuh ke dalam ketegangan ini — dan cara negara keluar dari ketegangan itulah yang sebenarnya sedang diuji publik, bukan luas sempadan sungainya," kata Awan.

Ia menambahkan bahwa perlakuan berbeda terhadap BUMN dibanding swasta, jika benar terjadi, tidak akan tampil sebagai kebijakan yang eksplisit atau tertulis. Ia akan tampil dalam bentuk yang lebih halus: proses yang melambat, sanksi yang berhenti di tingkat administratif, atau penyidikan yang tidak pernah naik ke tahap penetapan tersangka korporasi.

"Diskriminasi hukum yang paling berbahaya bukan yang dinyatakan secara terbuka, melainkan yang terjadi lewat kelambanan prosedural yang tidak pernah perlu dipertanggungjawabkan siapa pun," ujarnya.

Sejalan dengan Arahan Presiden

Awan menilai momentum ini relevan dengan arah kebijakan yang berulang kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto sendiri. Presiden telah beberapa kali menegaskan komitmennya menindak tegas perusahaan yang merusak lingkungan, termasuk lewat pencabutan izin 28 perusahaan di Aceh dan Sumatra pada Januari 2026 yang ditindaklanjuti Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dalam arahannya kepada satgas tersebut, Presiden meminta agar penindakan terhadap korporasi tidak ragu-ragu dan tidak pandang bulu, serta tidak goyah oleh lobi dari pihak mana pun.

Presiden juga berulang kali menegaskan bahwa penegakan hukum ke depan tidak akan tebang pilih, termasuk dalam sidang kabinet paripurna pertengahan tahun ini di Istana Negara.

"Jika arahan Presiden soal penindakan tegas dan tanpa pandang bulu ini konsisten, maka semestinya berlaku pula pada BUMN yang berada di bawah kendali negara. PTPN IV adalah bagian dari usaha berbasis sumber daya alam yang, menurut arahan Presiden sendiri, harus tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku — tanpa pengecualian karena statusnya sebagai perusahaan pelat merah," ujar Awan.

Ia menambahkan bahwa kasus Bahar Utara justru bisa menjadi ujian paling jujur atas konsistensi arahan tersebut. Penindakan terhadap swasta dan perusahaan tambang ilegal sudah menunjukkan hasil konkret. Pertanyaannya, menurut Awan, adalah apakah ketegasan yang sama akan sampai ke entitas yang sahamnya dipegang negara sendiri.

"Kalau semangat 'tidak pandang bulu' hanya berhenti pada perusahaan yang tidak dimiliki negara, maka semangat itu belum selesai. Ia baru selesai kalau negara juga berani menegakkannya pada perusahaan yang menyandang nama negara di depannya," katanya.

Atas dasar itu, FORPASOS menyampaikan dua hal.

Pertama, kepada Kejaksaan Agung dan Mabes Polri: lakukan penyidikan secara memadai, pertimbangkan penetapan tersangka korporasi, dan usut pertanggungjawaban h⁸ingga tingkat direksi dan manajemen — bukan berhenti pada sanksi administratif di level daerah.

Kedua, kepada DPR RI Komisi IV dan Komisi VI: gelar Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan Direksi PTPN IV, pimpinan Badan Pengelola BUMN, dan kementerian terkait. Pengawasan terhadap BUMN dalam perkara lingkungan hidup, menurut Awan, adalah salah satu dari sedikit ruang di mana publik bisa memaksa negara mempertanggungjawabkan kepemilikannya sendiri secara terbuka.

Awan menutup pernyataannya:

"Ada perbedaan antara negara yang punya hukum lingkungan hidup, dan negara yang bersedia menegakkan hukum itu meski yang melanggar adalah miliknya sendiri. Kasus Bahar Utara ini kecil ukurannya, tapi ia sedang menanyakan sesuatu yang besar: sejauh mana kepemilikan negara atas sebuah korporasi mengubah jarak negara terhadap hukum yang dibuatnya sendiri."

0 Komentar

DARI PRODUKSI HINGGA TATA KELOLA, PTPN IV REGIONAL 4 JAMBI TERUS MENUNJUKKAN KEMAJUAN

  Cekinews.com - Jakarta, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 Jambi terus menunjukkan perkembangan positif seiring dengan proses transformasi perusahaan yang mencakup peningkatan kinerja operasional, penguatan tata kelola, digitalisasi sistem kerja, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan hubungan dengan para pemangku kepentingan. Sebagai salah satu wilayah operasional penting PTPN IV PalmCo, Regional 4 memiliki cakupan usaha perkebunan yang luas di wilayah Jambi dan Sumatera Barat. Pengelolaan wilayah tersebut membutuhkan koordinasi yang kuat antara aspek operasional dan fungsi pendukung agar target perusahaan dapat berjalan secara terukur dan berkelanjutan. Dari sisi operasional, sejumlah unit kerja mencatat capaian yang positif. Salah satunya terlihat dari kinerja Pabrik Sungai Bahar II Group yang mampu melampaui target produksi tahun 2024. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator bahwa penguatan koordinasi antara manajemen regional, unit kebun, pabrik d...