CEKINEWS.COM Jakarta– Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan praktik penghimpunan dana yang dilakukan sejumlah organisasi di sektor pengangkutan batubara di Provinsi Jambi. Desakan ini muncul menyusul adanya laporan yang menyebut dugaan pungutan terhadap pelaku usaha tanpa dasar hukum dan tanpa kewenangan dari pemerintah.
Dalam laporan tersebut disebutkan tiga organisasi, yakni Perkumpulan Pelaku Tambang Batubara Provinsi Jambi (PPTB)**, Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara Bersatu (PPTBB), dan Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batu Bara (MPLLB). Ketiganya diduga melakukan penghimpunan dana dengan dalih pengamanan, koordinasi operasional, dan kelancaran distribusi angkutan batubara.
GBRK menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik demikian merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum. Fungsi pengamanan lalu lintas, pengaturan jalan, dan pelayanan publik merupakan kewenangan negara yang dijalankan oleh institusi resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rio Jodiansyah, Ketua Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK), mengatakan bahwa praktik yang diduga terjadi tidak boleh dibiarkan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
> *"Kami mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan terhadap dugaan penghimpunan dana tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa tebang pilih,"* tegas **Rio Jodiansyah**.
Rio juga mengingatkan bahwa persoalan serupa pernah menjadi perhatian publik ketika praktik penghimpunan dana oleh Aliansi Transportir Jambi (ATJ) disorot oleh aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, menurutnya, aparat perlu menelusuri apakah terdapat kesinambungan pola maupun mekanisme yang serupa.
Menurut GBRK, praktik penghimpunan dana di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi, mengganggu iklim investasi, membebani pelaku usaha, serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola sumber daya alam di Provinsi Jambi.
GBRK mendesak aparat penegak hukum mengusut dasar hukum pungutan, mekanisme penetapan besaran dana, transparansi penggunaan dana, serta kesesuaian aktivitas organisasi dengan anggaran dasar dan tujuan pendiriannya.
"Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang diduga mengambil alih fungsi negara. Penegakan hukum harus menjadi panglima, sehingga tata kelola sektor pertambangan di Jambi berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,"** tutup **Rio Jodiansyah**.

0 Komentar