JAKARTA – Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) memastikan akan membawa langsung laporan dugaan penyimpangan di RSUD Raden Mattaher ke Jakarta. Organisasi mahasiswa itu menjadwalkan aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin, 14 September 2026, sebagai bentuk tekanan agar pemerintah pusat turun tangan menindaklanjuti temuan yang dinilai belum mendapat respons memadai di daerah.
Ketua Umum sekaligus Koordinator Lapangan GBRK, Rio Jodiansyah, menegaskan aksi tersebut merupakan eskalasi setelah organisasi itu menilai birokrasi di tingkat daerah memilih bungkam terhadap temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK Perwakilan Provinsi Jambi Nomor 12/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.03/02/2026.
"Kalau daerah tidak berani mengusut tuntas, maka pusat yang harus turun tangan. Kami datang ke Jakarta membawa dokumen, bukan sekadar menyampaikan orasi," tegas Rio dalam keterangan resminya, Senin (7/9/2026).
GBRK menyatakan laporan yang akan diserahkan ke KPK merujuk pada 18 temuan pemeriksaan BPK terhadap operasional RSUD Raden Mattaher Tahun Anggaran 2025 yang diperoleh melalui mekanisme permohonan informasi publik kepada PPID BPK sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dari kompilasi temuan tersebut, GBRK menyoroti tujuh kelompok persoalan utama, mulai dari dugaan pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai bukti tagihan riil, kekurangan volume pada lima paket pekerjaan fisik, perubahan nilai bagi hasil kerja sama parkir yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian hingga sekitar *Rp1,28 miliar*, kelebihan pembayaran gaji dan honorarium, persoalan tarif layanan kesehatan dan klaim BPJS, penyimpangan belanja operasional lainnya, hingga pengelolaan aset yang dinilai belum tertib.
Menurut GBRK, penyetoran kembali dana ke kas BLUD tidak menghapus kebutuhan untuk mempertanggungjawabkan bagaimana penyimpangan tersebut dapat terjadi serta tidak menutup ruang bagi aparat penegak hukum di tingkat pusat untuk mendalami dugaan tersebut sesuai kewenangannya.
Dalam aksi nanti, GBRK membawa empat tuntutan utama yang disebut sebagai desakan tanpa kompromi kepada pemerintah pusat.
Pertama, GBRK mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, serta Direktur Utama RSUD Raden Mattaher terkait dugaan penyimpangan dan dugaan pembiaran yang dikaitkan dengan temuan LHP BPK.
Kedua, GBRK menuntut KPK dan Kejaksaan Agung RI mengusut tuntas tiga titik dugaan penyimpangan utama, yakni dugaan penggelembungan pertanggungjawaban belanja sebesar Rp77,65 juta, kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume lima paket pekerjaan gedung senilai Rp96,16 juta, serta persoalan kerja sama parkir yang menurut organisasi itu berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp1,28 miliar.
Ketiga, GBRK mendesak Kementerian Dalam Negeri RI melakukan evaluasi total terhadap Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi, termasuk memberikan sanksi apabila ditemukan pembiaran terhadap rekomendasi LHP BPK sesuai mekanisme yang berlaku.
Keempat, GBRK meminta KPK melakukan supervisi langsung terhadap penegakan hukum di Jambi agar penanganan dugaan perkara korupsi daerah berjalan transparan dan tidak terhambat di tingkat lokal.
"Tidak boleh ada pembiaran. Tidak boleh ada kompromi terhadap dugaan penyimpangan anggaran di fasilitas publik," ujar Rio.
GBRK memperkirakan sekitar 100 mahasiswa dan pemuda akan mengikuti aksi yang dipusatkan di dua lokasi, yakni Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan*, dan Kantor Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta Pusat.
Rio menegaskan aksi tersebut akan terus dikawal hingga dokumen pengaduan resmi diterima oleh lembaga negara yang dituju.
"Kami akan mengawal laporan ini sampai berpindah tangan ke KPK dan kementerian terkait. Perjuangan ini tidak berhenti di Jambi," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Pemerintah Provinsi Jambi, pimpinan DPRD Provinsi Jambi, maupun manajemen RSUD Raden Mattaher terkait rencana aksi dan tuntutan yang disampaikan GBRK.

0 Komentar