PIMPINAN DPR RI Prof. Dr. Ir. H. SUFMI DASCO AHMAD, S.H., M.H. BERDIRI DI GARDA DEPAN RUU PERAMPASAN ASET: POLITIK KEBERANIAN UNTUK KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA

Cekinews.com - Jakarta Di tengah dinamika politik nasional yang semakin membutuhkan keberanian, ketegasan, dan tanggung jawab moral dari para pemegang mandat rakyat, sikap Bang Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, dalam mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset merupakan langkah politik yang patut mendapatkan apresiasi dan dukungan.

Bagi saya, posisi Bang Dasco menjadi penting karena ia tidak hanya berbicara sebagai individu, tetapi sebagai salah satu figur sentral dalam struktur kepemimpinan parlemen sekaligus pimpinan strategis partai politik yang memiliki posisi penting dalam pemerintahan nasional.

Ketika seorang Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra mengambil posisi tegas untuk mendorong lahirnya instrumen hukum yang lebih kuat dalam pemberantasan korupsi, maka pernyataan tersebut memiliki dimensi politik yang jauh lebih luas daripada sekadar retorika.

Ini adalah persoalan kehendak politik, tanggung jawab kekuasaan, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik.

Dalam perspektif filsafat politik, kekuasaan pada hakikatnya tidak pernah berdiri untuk dirinya sendiri. Kekuasaan memperoleh legitimasi ketika ia digunakan untuk menghadirkan keteraturan, keadilan, kesejahteraan, dan kepentingan bersama.

Karena itu, keberanian Bang Dasco untuk menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai agenda yang harus diperjuangkan patut dibaca sebagai bentuk politik kehendak—*political will*—untuk menjadikan pemberantasan korupsi bukan sekadar slogan, tetapi agenda institusional negara.

Bagi masyarakat sipil, sikap seperti ini layak diapresiasi.

Sebab politik membutuhkan keberanian untuk mengambil posisi, tetapi demokrasi membutuhkan masyarakat yang tetap kritis untuk mengawal posisi tersebut.

Maka, dukungan terhadap Bang Dasco bukanlah dukungan yang membutakan.

Ini adalah dukungan yang lahir dari keyakinan bahwa setiap keberanian politik yang berpihak pada kepentingan publik harus diberikan ruang untuk tumbuh, sekaligus diawasi agar benar-benar menghasilkan kebijakan yang konkret.

Dalam konteks tersebut, saya melihat Bang Dasco sedang berdiri di sebuah persimpangan penting: antara politik sebagai sekadar perebutan dan pemeliharaan kekuasaan, atau politik sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan sosial dan kepentingan nasional.

Dan pilihan untuk berdiri di garda depan RUU Perampasan Aset adalah pilihan yang patut kita dukung.

## Bukan Sekadar Retorika: Jabatan Sebagai Taruhan

Keberanian Bang Dasco kali ini bukan sekadar retorika politik. Ketika menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026), Bang Dasco bersama pimpinan DPR lainnya—Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal—menyatakan sikap yang jarang berani diambil pejabat publik: siap mundur dari kursi kepemimpinan DPR, bahkan dari keanggotaan DPR, apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen ini tidak berhenti pada ucapan lisan. Ia dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani langsung oleh pimpinan DPR dan disaksikan perwakilan AMPB. Bahkan, atas permintaan massa aksi, klausul yang semula hanya menyangkut pengunduran diri dari jabatan pimpinan diperluas menjadi kesiapan mundur sepenuhnya sebagai anggota DPR.

Ini bukan lagi sekadar pernyataan sikap. Ini adalah pertaruhan politik yang menempatkan jabatan sebagai jaminan atas janji. Dalam bahasa filsafat politik, inilah bentuk paling konkret dari legitimasi substantif: kekuasaan yang bersedia mempertanggungjawabkan dirinya sendiri di hadapan tenggat waktu yang terukur, bukan janji tanpa batas yang bisa diulur tanpa konsekuensi

## Sikap dan Komitmen FORPASOS

Karena itu, FORPASOS menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bang Dasco, sekaligus menegaskan sikap kami untuk mengawal komitmen ini sampai tuntas. Kami akan terus memantau perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, mendorong partisipasi publik dalam penyempurnaan substansinya, dan bersiap turun menagih janji apabila tenggat 15 Desember 2026 mendekat tanpa kepastian pengesahan.

Karena pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan hanya persoalan hukum. Ia adalah persoalan moral negara, keadilan sosial, dan persatuan bangsa—dan Bang Dasco telah menaruh taruhannya di meja. Kini giliran kita mengawal agar taruhan itu dibayar lunas.

*Penulis adalah Ketua Umum Forum Pemuda Pengawal Sosial (FORPASOS) dan pengamat politik dan pemerintahan.*

0 Komentar

DARI PRODUKSI HINGGA TATA KELOLA, PTPN IV REGIONAL 4 JAMBI TERUS MENUNJUKKAN KEMAJUAN

  Cekinews.com - Jakarta, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 Jambi terus menunjukkan perkembangan positif seiring dengan proses transformasi perusahaan yang mencakup peningkatan kinerja operasional, penguatan tata kelola, digitalisasi sistem kerja, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan hubungan dengan para pemangku kepentingan. Sebagai salah satu wilayah operasional penting PTPN IV PalmCo, Regional 4 memiliki cakupan usaha perkebunan yang luas di wilayah Jambi dan Sumatera Barat. Pengelolaan wilayah tersebut membutuhkan koordinasi yang kuat antara aspek operasional dan fungsi pendukung agar target perusahaan dapat berjalan secara terukur dan berkelanjutan. Dari sisi operasional, sejumlah unit kerja mencatat capaian yang positif. Salah satunya terlihat dari kinerja Pabrik Sungai Bahar II Group yang mampu melampaui target produksi tahun 2024. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator bahwa penguatan koordinasi antara manajemen regional, unit kebun, pabrik d...