TEGAL, 13 September 2026 — Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) HMI Cabang Tegal ke-XII kembali menjadi sorotan. Klaim kemenangan salah satu kandidat, Wildan Amjady, dipersoalkan setelah forum yang disebut menjadi dasar klaim tersebut diduga berlangsung tanpa memenuhi ketentuan kuorum serta mengabaikan sejumlah tahapan persidangan.
HMI Cabang Tegal diketahui memiliki empat komisariat. Namun, dalam forum yang dipersoalkan tersebut, tiga komisariat disebut tidak hadir sebagai peserta utusan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai representasi dan legitimasi forum dalam mengambil keputusan strategis terkait kepemimpinan cabang.
Lebih jauh, muncul pula persoalan mengenai status peserta yang hadir. Sejumlah kader dari komisariat yang tidak hadir secara kelembagaan disebut masuk ke dalam forum dan diposisikan sebagai peserta penuh, meskipun dipersoalkan karena bukan merupakan pengurus atau utusan resmi komisariat.
Salah satu unsur peserta Konfercab yang mengetahui jalannya persidangan, dalam keterangan yang perlu dikonfirmasi secara langsung kepada narasumber sebelum dipublikasikan, menyebut bahwa persoalan bukan hanya terletak pada jumlah peserta, tetapi juga pada legitimasi mereka dalam forum.
“Yang perlu dilihat bukan hanya berapa orang yang hadir, tetapi mereka hadir sebagai apa. Kalau tiga komisariat tidak hadir sebagai utusan resmi, kemudian ada kader nonstruktural yang dimasukkan sebagai peserta penuh, tentu status dan mandatnya harus dipertanyakan,” ujar salah satu peserta Konfercab.
Menurutnya, peserta penuh seharusnya memiliki dasar mandat yang jelas sesuai ketentuan organisasi dan tata tertib konferensi.
“Kalau memang mereka peserta penuh, harus bisa dibuktikan dari mandat dan daftar peserta. Jangan sampai status sebagai kader kemudian dianggap otomatis memberikan hak sebagai peserta penuh dalam persidangan,” katanya.
Pleno II Belum Selesai, Forum Beralih ke Pleno III
Selain persoalan kuorum dan peserta, tahapan persidangan juga menjadi sorotan. Pleno II disebut belum menyelesaikan agenda-agenda penting, termasuk penyampaian dan pembahasan LPJ Pengurus Cabang serta proses demisionerisasi.
Padahal, secara prinsip, Pleno II harus diselesaikan sebelum forum memasuki Pleno III.
Agenda Pleno II pada umumnya meliputi penyampaian LPJ Pengurus Cabang, pandangan umum komisariat, tanggapan dan pembahasan LPJ, pengesahan LPJ, hingga pernyataan demisioner.
Salah satu peserta tersebut menilai, apabila agenda hendak diubah atau dilewati, seharusnya terdapat keputusan forum yang jelas.
“Kalau memang ada alasan waktu atau alasan lain sehingga agenda harus diubah, mestinya forum menyepakati terlebih dahulu. Bukan kemudian Pleno II dilewati dan langsung masuk ke Pleno III. Ini yang menjadi persoalan prosedural,” ujarnya.
“Bukan Sekadar Persoalan Menang atau Kalah”
Polemik tersebut dinilai tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai konflik antar-kandidat.
Menurut sumber tersebut, persoalan utama justru terletak pada proses yang melahirkan keputusan.
“Ini bukan sekadar soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang kami persoalkan adalah apakah prosesnya sah. Kalau prosesnya sudah dipertanyakan dari kuorum, peserta, mandat, pimpinan sidang, sampai tahapan pleno, maka hasilnya juga wajar kalau dipertanyakan,” katanya.
Ia juga meminta seluruh pihak mengedepankan aturan organisasi agar konflik tidak semakin melebar.
“Kalau semua sudah sesuai aturan, tinggal dibuka dasar dan buktinya. Ada tata tertib, ada mandat peserta, ada berita acara. Semuanya bisa diverifikasi. Jangan sampai klaim kemenangan lebih cepat daripada pembuktian bahwa forum tersebut memang sah,” tambahnya.
Legitimasi Tak Cukup Dibangun dari Klaim
Dengan empat komisariat yang menjadi bagian dari HMI Cabang Tegal, kehadiran dan mandat masing-masing komisariat menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan legitimasi forum.
Apabila tiga komisariat tidak hadir sebagai peserta utusan, sementara kader nonstruktural dari komisariat yang tidak hadir kemudian ditempatkan sebagai peserta penuh, maka status dan kewenangan mereka perlu dijelaskan berdasarkan tata tertib serta mandat resmi.
Begitu pula dengan agenda Pleno II. Apabila LPJ belum dibahas dan disahkan serta demisionerisasi belum dilakukan, dasar untuk melanjutkan ke Pleno III juga menjadi hal yang patut mendapatkan penjelasan.
Pada akhirnya, pertanyaan yang muncul bukan sekadar siapa yang mengklaim menang, melainkan:
Apakah kemenangan tersebut lahir dari forum yang memenuhi kuorum, diikuti peserta yang sah, dipimpin perangkat persidangan yang berwenang, dan menjalankan seluruh tahapan sesuai tata tertib?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk menentukan sejauh mana hasil Konfercab HMI Cabang Tegal ke-XII dapat diterima dan dipertanggungjawabkan secara organisatoris.


3 Komentar
Berdasarkan pada kenyataan di lapangan, ini sudah tidak bisa dikatakan “diduga” cacat, tetapi memang benar-benar cacat. Karena pada awalnya sudah didesain cacat dengan adanya “ampas” masuk dalam verifikasi peserta oleh presidium sementara.
BalasHapusRekonstruksi atau Justru Degradasi Organisasi?
BalasHapusTema Konfercab HMI Tegal XII memiliki pesan yang kuat: menata kembali rumah perjuangan, merekonstruksi organisasi, dan memperkuat cabang.
Namun, tema besar tersebut justru hanya tulisan kosong tanpa isi.
Pelaksanaan Konfercab tergesa-gesa tanpa melibatkan forum yg Quorum. Masa peserta penuh forum bukan dari ketum atau pengurus komisariat.
Semoga bisa terselesaikan, yakusa
BalasHapus